Desa Silo

Kec. Silo, Kab. Jember
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Silo

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang Di Website Resmi Pemerintah Desa Silo Kecamatan Silo Kabupaten Jember | Pelayanan Masyarakat Senin s/d Kamis Jam 07.30 WIB s/d 15.00 WIB, Istirahat Jam 12.00 WIB s/d 12.30 WIB | Jum'at 07.30 s/d 15.00 WIB, Istirahat Jam 11.30 s/d 12.30 WIB | Semua Pelayanan Administrasi Umum masyarakat GRATIS.........................!!!!!!!!! |

Berita Desa

VISI DAN MISI PEMBANGUNAN DESA

 

  1. Visi dan Misi

  1.1  Visi

Visi merupakan pandangan jauh ke depan, ke mana dan bagaimana Desa Silo harus dibawa dan berkarya agar konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovatif serta produktif. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan, berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen stakeholder’s.

Cita-cita masa depan sebagai tujuan jangka panjang yang ingin diraih Desa Silo merupakan arah kebijakan dari RPJMDesa yang dirumuskan setiap enam tahun sekali. Cita-cita itulah yang kemudian mengerucut sebagai Visi Desa. Pernyataan Visi Desa Silo adalah :

 

Membangun Desa Silo yang maju lebih baik bertumpu pada pembangunan ekonomi kerakyatan dan pertanian berbasis menuju masyarakat agamis, rukun, damai, adil, makmur dan sejahtera

 

Melalui visi ini diharapkan masyarakat menemukan gambaran kondisi masa depan yang lebih baik (ideal) dan merupakan potret keadaan yang ingin dicapai, dibanding dengan kondisi yang ada saat ini. Melalui rumusan visi ini diharapkan mampu memberikan arah perubahan masyarakat pada keadaan yang lebih baik, menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengendalikan dan mengontrol perubahan-perubahan yang akan terjadi, mendorong masyarakat untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik, menumbuhkan kompetisi sehat pada anggota masyarakat, menciptakan daya dorong untuk perubahan serta  mempersatukan anggota masyarakat.

   

 

 

 

 

 

  1.2  Misi

Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah dan tindakan nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan tanpa mengabaikan mandat yang diberikannya.

Hakekat misi merupakan turunan dari visi yang akan menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi merupakan penjabaran lebih operatif dari Visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan situasi dan kondisi lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai Visi desa  selama masa 6 (enam) tahun.

Untuk meraih Visi desa seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi desa  sebagai berikut:

 

  1. Melaksanakan/mengamalkan ajaran agama dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara sebagai wujud peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mewujudkan dan mendorong terjadinya usaha-usaha kerukunan antar dan interen warga masyarakat yang disebabkan karena adanya perbedaan agama, keyakinan, organisasi, dan lainnya dalam suasana saling menghargai dan menghormati.
  3. Mengembangkan kehidupan masyarakat untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang taat kepada peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kehidupan masyarakat yang aman,tertib,tentram dan damai serta meningkatakan persatuan dan kesatuan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia
  4. Terwujudnya peningkatan kualitas kehidupan masyarakat yang ditandai terpenuhinya kebutuhan pangan,sandang,papan,kesehatan,pendidikan,dan lapangan kerja,
  5. Membangun dan meningkatkan hasil pertanian dengan jalan penataan pengairan, perbaikan jalan sawah / jalan usaha tani, pemupukan, dan pola tanam yang baik.

 

 

  1. Pengembangan sektor pertanian dan perdagangan yang berorientasi pada mekanisme pasar
  2. Menumbuhkembangkan usaha kecil dan menengah
  3. Pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya UMKM (Usaha Kecil Menengah dan Mikro) yang berdaya saing tinggi.
  4. Membangun dan mendorong usaha-usaha untuk pengembangan dan optimalisasi sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, baik tahap produksi maupun tahap pengolahan hasilnya.
  5. Meningkatkan kemajuan dan kemandirian melalui penyelenggaraan otonomi desa yang bertanggung jawab dan didukung dengan penyelenggaran pemerintahan yang bersih,transparan dan profesional

 

4.2  Kebijakan Pembangunan

Sesuai dengan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa, tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun potensi ekonomi lokal , serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pada periode tahun 2016-2021, rencana pembangunan jangka menengah desa diarahkan untuk peningkatan aparatur pemerintah desa dan BPD, penguatan peran dan fungsi kelembagaan kemasyarakatan serta penguatan masyarakat desa.

Disamping itu, pembangunan diarahkan pada pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota.

 

    2.1  Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Pembangunan diarahkan pada pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota. Kebijakan pembangunan ini dilakukan dengan strategi sebagai berikut:

 

 

 

 

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
  1. Memfasilitasi peningkatan kapasitas pemerintah desa.
  2. Memfasilitasi peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga lembaga lainnya di tingkat desa.
  3. Mempersiapkan data, informasi, dan indeks desa yang digunakan sebagai acuan bersama dalam perencanaan dan pembangunan, serta monitoring dan evaluasi kemajuan perkembangan desa.
  4. Memastikan secara bertahap pemenuhan alokasi Dana Desa.
  5. Memfasilitasi kerjasama antar desa
    • Pelaksanaan pembangunan desa:
  6. Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam hal perumahan, sanitasi (air limbah, persampahan, dan drainase lingkungan) dan air minum.
  7. Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam bidang pendidikan dan kesehatan dasar (penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan serta tenaga pendidikan dan kesehatan).
  8. Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana dasar dalam menunjang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat perdesaan yang berupa akses ke pasar, lembaga keuangan, dan toko saprodi pertanian/perikanan.
  9. Meningkatkan kapasitas maupun kualitas jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan jaringan transportasi.
    • Pembinaan kemasyarakatan:
  1. Meningkatkan kapasitas masyarakat miskin dan rentan dalam pengembangan usaha berbasis potensi lokal;
  2. Memberikan dukungan bagi masyarakat miskin dan rentan melalui penyediaan lapangan usaha, dana bergulir, kewirausahaan, dan lembaga keuangan mikro.
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa:
  1. Meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui penguatan sosial budaya masyarakat dan keadilan gender (kelompok wanita, pemuda, anak, dan TKI)
  2. Perwujudan Kemandirian Pangan dan Pengelolaan SDA-LH yang Berkelanjutan dengan Memanfaatkan Inovasi dan Teknologi Tepat Guna di Perdesaan
  3. Meningkatkan kegiatan ekonomi desa yang berbasis komoditas unggulan, melalui pengembangan rantai nilai, peningkatan produktivitas, serta penerapan ekonomi hijau.

 

  1. Menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, dan pasar desa.
  2. Meningkatkan akses masyarakat desa terhadap modal usaha, pemasaran dan informasi pasar.
  3. mengembangkan lembaga pendukung ekonomi desa seperti koperasi, dan BUMDesa, dan lembaga ekonomi mikro lainnya.

Realisasi kegiatan dimasing-masing bidang erat kaitannya dengan potensi pendapatan desa, untuk itu kegiatan dirinci secara lebih detail meliputi valume, manfaat/sasaran, waktu pelaksanaan dan perkiraan biaya/sumber pembiayaan. Dengan demikian RPJMDesa sangat bergantung pada sumber pembiayaan dari program-program yang masuk ke desa, program dari SKPD, jumlah alokasi dana desa (ADD) APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN serta tingkat Pendapatan Asli Desa (PADesa). Secara lebih terinci program pembanguna desa dijabarkan dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen ini.

  • Strategi Pencapaian

 Upaya untuk merealisasikan program pembangunan desa dilakukan tindakan strategis yang bersifat internal dan eksternal.

  3.1 Strategi internal

Pencapaian program pembangunan desa meliputi:

  1. Peningkatkan sumber-sumber Pendatan Asli Desa (PADesa) melalui pendayagunaan potensi dan asset-aset desa yang selama ini belum dikelola secara maksimal serta penataan retribusi administrasi pelayanan public yang jelas, tegas, transparan dan terjangkau.
  2. Mendorong peningkatan keswadayaan dan pertisipasi masyarakat dalam setiap pembangunan yang ditujukan utamanya kepada tumah tangga sejahtera/kaya.
  3. Penataan menejemen perencanaan pembangunan melalui pemilahan target pembangunan supra desa dan infra desa. Artinya target pembangunan yang menjadi wilayah SKPD kabupaten maupun provinsi seperti jalan kabupaten dan provinsi beserta bangunan pelengkapnya, maka leading sectonya diserahkan kepada kabupaten melalui musrenbang

 kecamatan, forum SKPD maupun musrenbang kabupaten dan seterusnya. Sedangkan sumber pembiayaan dimana kepala desa menjadi penanggungjawab dalam pelaksanaanya seperti ADD,

 

 

PNPM,maupun program sejeninya, maka dialokasikan untuk membiayai target pembangunan yang menjadi tanggungjawab desa seperti jalan lingkungan desa beserta bangunan pelengkapnya.

 

  1. Meningkatkan kesadaran kritis, kapasitas dan daya tawar politis masyarakat dalam pengelolaan pembangunan. Hal ini dilakukan agar RPJM-Desa yang telah disusun melalui perdekatan partisipatif ini menjadi media pemberdayaan masyarakat dimana masyarakat desa semakin diperhitungkan dihadapan para stake holder.

 

4.3.2 Strategi eksternal

Pencapaian program pembangunan desa antara lain ;

  1. Melakukan pengawalan terhadap kebijakan pembangunan desa yang dituangkan dalam RPJM-Desa pada forum musrenbang dan forum-forum SKPD.
  2. Membangun kerjasama ditingkat antar desa untuk mendorong pemerintah daerah melakukan reoroentasi kebijakan dalam memperkuat pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat.
  3. Mendorong DPRD agar pro rakyat dan membentuk peraturan perundangan daerah yang mendukung pembangunan partisipatif. Hal ini untuk memberikan pedoman dan arah bagi SKPD untuk mensinergikan dan menyelaraskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan perencanaan pembangunan melalui RPJM-Desa.
  4. Mendorong fungsi DPRD di dapil setempat sebagai wakil rakyat dalam mengakomodasi aspirasi RPJM-Desa melalui haering dan jaring asmara. Hal ini sekaligus menjadi pertanggungjawaban wakil rakyat kepada para konstituennya di daerah pemilihan. Sehingga bilamana anggota dewan yang bersangkutan tidak mampu memperjuangkan RPJM-Desa, maka masyarakat akan memberikan sanksi politis pada pemilu berikutnya.
  5. Membangun kemitraan dengan pihak ketiga dalam mewujudkan capaian program. Kemitraan tersebut kerjasama dengan dunia usaha dalam bidang perkebunan, atau bentuk lain dari
  6. partisipasi dunia usaha dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya.

 

  Strategi internal dan eksternal tersebut diharapkan mampu mencapai indikator program selama 6 tahun ke depan dimana setiap tahun akan dievaluasi secara bertahap dengan mempertimbangkan masalah dan kondisi darurat pada setiap tahun anggaran.

Pelaksana dan koordinator masing-masing kegiatan sedapat-dapatnya disesuaikan dengan tupoksi masing-masing kelembagaan yang ada, namun tetap melibatkan masyarakat dan khususnya pemanfaat atau sasaran. Untuk kegiatan yang terkait sarana prasarana umum akan dikelola oleh LPMD, kegiatan yang terkait bidang kesehatan dikoordinir oleh Poskesdes dan Posyandu, bidang pendidikan dikoordinir oleh Komite Sekolah, bidang pertanian dikoordinir oleh HIPPA dan kegiatan ekonomi dan usaha masyarakat dikelola oleh PKK, bidang kepemudaan akan dikoordinir oleh organisasi kepemudaan desa seperti Karang Taruna dan Remaja Masjid.

Seluruh kegiatan pembangunan beserta capaian tujuan akan senantiasa dievaluasi secara rutin serta melibatkan masyarakat (partisipatif). Pemantauan, evaluasi dan pertanggungjawaban dimaksud dilaksanakan dengan pendekatan sebagai berikut :

            1.Mengevaluasi proses pelaksanaan kegiatan baik fisik, biaya maupun administrasi

            2.Mengevaluasi capaian kegiatan secara fisik (volume dan kualitas)

            3.Mengevaluasi capaian sasaran dan dampak

            4.Mengevaluasi pelestarian dan keberlanjutan kegiatan

 Sedangkan bentuk pemantauan dan evaluasi yang dapat diterapkan nantinya, adalah sebagai berikut :

1.Pemantauan bersama oleh masyarakat dan BPD

2.Musyawarah Pertanggungjawaban oleh masing lembaga yang bertanggungjawab, yang pelaksanaanya mengikuti ketentuan masing-masing program/kegiatan tersebut.

3.Musyawarah evaluasi dan pertanggungjawaban terhadap capaian-capaian kegiatan RPJM, dilakukan rutin setiap tahun bersamaan dengan Musrenbangdes.

4.Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa dalam setiap akhir tahun anggaran.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

4.314

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI4.314penduduk

4.244

PEREMPUAN

PEREMPUAN4.244penduduk

8.558

TOTAL

TOTAL8.558penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ARPA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan Umum

SUHARTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

LUKMAN HAKIM

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

JUMARI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

AANG GUNAEFI BIN AJIB

Tidak Ada di Kantor

Kasun Pertelon

SUDIARTO WONGSO SENTONO

Tidak Ada di Kantor

Kasun Karang Baru

JOKO TRI WAHYUDI

Tidak Ada di Kantor

Kasun Krajan

SUGIONO

Tidak Ada di Kantor

Kasun Sumber Pakem

MISUDI

Tidak Ada di Kantor

Kasun Sumber Tengah

GATOT SABDAR MAGA

Tidak Ada di Kantor

Staf Kasi Pemerintahan

IBNU ABAS

Tidak Ada di Kantor

Kasun Kebun Langsep

YAHMAN

Tidak Ada di Kantor

Wakasun Krajan

MISNATUN

Tidak Ada di Kantor

Wakasun Sumberpakem

HASAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

NUR HASAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUDIONO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

BAIJURI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

NIMAN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

1

Surat

Bulan Ini

14

Surat

Bulan Lalu

24

Surat

Tahun Ini

82

Surat

Tahun Lalu

208

Surat

Total

2,297

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 17:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu 08:00:00 23:00:00
Statistik Pengunjung
Hari ini : 163
Kemarin : 499
Total Pengunjung : 170.568
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.191.209.202
Browser : Mozilla 5.0
Peta Desa

Status Desa
https://silo.desa.id/status_desa
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 17:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu 08:00:00 23:00:00
Statistik Pengunjung
Hari ini : 163
Kemarin : 499
Total Pengunjung : 170.568
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.191.209.202
Browser : Mozilla 5.0
Peta Desa

Status Desa
https://silo.desa.id/status_desa

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 2.654.770.012,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 2.377.930.012,00

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -327.160.000,00

0%

APBDesa 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 63.500.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.507.521.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 105.638.000,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 978.111.012,00

0%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.301.261.512,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 710.260.600,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 184.860.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 70.125.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 111.422.900,00

0%
Pemerintah Desa

ARPA

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUHARTO

Kasi Pelayanan Umum
Tidak Ada di Kantor

LUKMAN HAKIM

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

JUMARI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

AANG GUNAEFI BIN AJIB

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUDIARTO WONGSO SENTONO

Kasun Pertelon
Tidak Ada di Kantor

JOKO TRI WAHYUDI

Kasun Karang Baru
Tidak Ada di Kantor

SUGIONO

Kasun Krajan
Tidak Ada di Kantor

MISUDI

Kasun Sumber Pakem
Tidak Ada di Kantor

GATOT SABDAR MAGA

Kasun Sumber Tengah
Tidak Ada di Kantor

IBNU ABAS

Staf Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

YAHMAN

Kasun Kebun Langsep
Tidak Ada di Kantor

MISNATUN

Wakasun Krajan
Tidak Ada di Kantor

HASAN

Wakasun Sumberpakem
Tidak Ada di Kantor

NUR HASAN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SUDIONO

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

BAIJURI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

NIMAN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor