Desa Silo. Upaya pencegahan pernikahan dini, seks bebas, dan pergaulan bebas di kalangan remaja terus digencarkan. Salah satunya melalui pembentukan Forum Anak Desa (FAD) dan Gugus Tugas Desa Layak Anak (GTDLA) oleh Pemerintah Desa di wilayah Desa Silo. Forum Anak Desa (FAD) dan Gugus Tugas Desa Layak Anak (GTDLA) merupakan program binaan Pemerintah Kabupaten Jember khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) yang bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang sehat, berdaya, serta memiliki perencanaan hidup yang matang. Kehadiran forum ini diharapkan menjadi wadah edukasi bagi remaja dan anak agar terhindar dari dampak negatif globalisasi dan perilaku beresiko, termasuk dalam hal kesehatan reproduksi.
Pengurus MWC NU Silo KH. IMAM THANTAWI S. Pd I. turut hadir dalam acara tersebut "kita sebagai agen perubahan sosial untuk membentuk remaja yang lebih sadar akan pentingnya masa depan yang terencana. Banyak remaja yang terpapar pergaulan bebas, seks bebas, bahkan menikah di usia dini" Cerita beliau sembari menandatangani Teks Deklarasi Desa Zero Perkawinan Anak dan Bebas Kekerasan di Pendopo Desa Silo.
Dr. KH. ABDUL HARIS M. Ag. Ketua Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Kabupaten Jember juga hadir untuk memberikan edukasi dan Menjadi Narasumber “Berkaitan dengan pernikahan dini agar hal-hal seperti itu bisa diminimalisir, pada dasarnya tujuan pernikahan dalam Islam merupakan fitrah yang sudah diberikan oleh Allah SWT dan dianjurkan untuk meneruskan keturunan pada kelangsungan hidup manusia. Akan tetapi, pernikahan dini yang dilakukan pada usia masih belia memang memiliki banyak hal yang mengkhawatirkan dan bisa menimbulkan perceraian dalam pernikahan tersebut. Selain itu, pernikahan dini juga akan berdampak buruk untuk wanita secara biologis belum dewasa dan juga terputusnya dalam mewujudkan segala yang sudah menjadi cita cita wanita tersebut” ujarnya,
Ipda Qori Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember juga memaparkan "perlunya pencegahan Pernikahan dini Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022 Pasal 10 undang-undang ini, berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk di antaranya perkawinan anak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta". Penjelasanya
Sebagai langkah awal, Forum Anak Desa (FAD) dan Gugus Tugas Desa Layak Anak (GTDLA) Akan melakukan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi, tak hanya kepada remaja, tetapi juga orang tua dan masyarakat umum di desa-desa serta sekolah dan Pesantren. “Saat ini anggota Forum Anak Desa (FAD) dan Gugus Tugas Desa Layak Anak (GTDLA) tersebar di 6 Dusun di Desa Silo. Ke depannya kami akan memperluas keanggotaan hingga ke setiap Sekolah dan Pesantren,” jelas Ust Fauzan Selaku Ketua Gugus Tugas Desa Layak Anak (GTDLA) Desa Silo.
DPPPAKB Jember dan LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Jawa Timur juga meminta kepada Pemerintah Desa Silo agar supaya berkolaborasi dengan Stakeholder Pembina Forum Anak Desa (FAD) dan Gugus Tugas Desa Layak Anak (GTDLA) menyampaikan bahwa forum ini akan menjadi ujung tombak edukasi remaja di Desa. Ia menegaskan pentingnya peran Forum Anak Desa (FAD) dan Gugus Tugas Desa Layak Anak (GTDLA) dalam mensosialisasikan bahaya pernikahan usia dini serta memberikan pemahaman soal kesehatan reproduksi. “Kita masih menemukan banyak kasus pernikahan dini.
Ibu BUDIYATI dari LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Jawa Timur, sangat Apresiatif atas terselenggaranya kegiatan ini, mengucapkan terimakasih kepada semua instansi yang terlibat atas suksesnya acara ini baik dari kesehatan (PUSKESMA SILO II), Kementerian Agama/KUA Kecamatan Silo, hingga Pemerintah Kanada United Nations Children's Fund (UNICEF) dan yang lain yang telah memberikan supporting kepada kami atas kegiatan ini.
Stop Perkawinan Dini....