PPKM MIKRO DESA SILO
SAH...Mungkin kata itu pantas disematkan pada Status PPKM MIKRO sebagaimana tertera pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tanggal 2 Juli tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat CORONA VIRUS DISEASE 2019 ( COVID -19 ) di Wilayah Jawa dan Bali.
Selama ini banyak masyarakat yang bertanya apa itu PPKM Mikro, dalam kesempatan ini kami akan menjelaskan tentang apa itu PPKM Mikro, bagaimana fungsinya,siapa saja personilnya.
PPKM Mikro Adalah kepanjangan dari PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO .atau bisa kita artikan kegiatan ini merupakan Lockdown berskala kecil / sampai tingkatan paling bawah.
Pada prinsipnya, PPKM MIKRO ini merupakan Pengetatan aktivitas dilingkungan masayarakat terkecil ( RT / RW ) yang berpotensi menimbulkan kerumunan masa dengan tujuan semata mata untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Sejatinya PPKM MIKRO ini diberlakukan sejak Tanggal 11 Januari 2021 atau sejak diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri N0 02 Tahun 2021.hal tersebut didasari oleh hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan COVID -19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( KPC-PEN).
Kegiatan PPKM MIKRO ini wajib hukumnya dilaksanakan Seluruh Desa Desa di Indonesia, tidak terkecuali di Desa Silo.kriteria pelaksanaan kegiatan PPKM MIKRO mempertimbangkan kriteria zonasi, yaitu :
- Zona Hijau = Tidak ditemukan kasus COVID -19 dalam satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan Surveilansdengan tetap melakukan pemantauan secara rutin dan berkala.
- Zona Kuning =Terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi Positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah dengan cara menemukan suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri.
- Zona Orange = Terdapat 6 sampai dengan 10 dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir,maka skenario pengendalian adalah dengan cara menemukan suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri dan menutup sementara rumah ibadah,tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
- Zona Merah = Terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian dengan maka skenario pengendalian adalah dengan cara menemukan suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri dan menutup sementara rumah ibadah,tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00, meniadakan kegiatan sosial masyarakat dilingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Mekanisme Koordinasi, Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan PPKM MIKRO sendiri dilakukan dengan cara membentuk POS KOMANDO ( POSKO ) ditingkat Desa.
POSKO PPKM MIKRO ditingkat Desa mempunyai tugas / fungsi dalam beberapa hal, yaitu:
1.PENCEGAHAN
- PENANGANAN
- PEMBINAAN DAN
- PENDUKUNG PELAKSANAAN PENANGANAN COVID-19 TINGKAT DESA.
Dalam Pelaksanaannya, POSKO PPKM MIKRO ditingkat Desa diketuai Oleh Kepala Desa serta dibantu oleh Seluruh aparatur Pemerintah Desa, mulai dari Kasi, Kaur, Kasun, Staf, BPD,LPM,Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
POSKO PPKM MIKRO Desa Silo saat ini diketuai Oleh PJ Kepala Desa Silo yaitu Bapak IMAM BUHARI,Wakil Ketua diisi oleh Ketua BPD Desa Silo Bapak Ampuh Hermanto.Anggota diisi oleh semua Perangkat Desa Silo, Bpd Desa Silo serta Jajaran RT dan RW . Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan bebrapa personil Puskesmas Silo II selaku jajaran pendamping dalam struktur PPKM MIKRO Desa Silo.
Sejak diresmikannya POSKO PPM Desa Silo melalui Surat Keputusan ( SK ) Kepala Desa Silo,telah banyak kegiatan – kegiatan pencegahan yang dilakukan guna memutus rantai penyebaran COVID-19 Khususnya di Desa Silo, diantaranya :
- Melakukan Sosialiasi dan siaran keliling untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan tidak lupa menerapkan 3 M ( Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak )
- Melakukan Penyemprotan Disinfektan ditempat tempat ibadah, fasilitas umum dan tempat tempat strategis
- Mambagikan masker bagi masyarakat
- Menyiapkan rumah isolasi
- Melakukan treecing dan treatment
Dengan diberlakukannya PPKM MIKRO ini, semoga Wabah COVID -19 yang melanda Negeri Ini, khusunya diwiliyah Kecamatan Silo segera mereda.sehingga kita bisa kembali beraktifitas sebagaimana mestinya.
Jangan Lengah, Jangan Kendor...
Tetap patuhi Protokol Kesehatan, terapkan 3M semata mata untuk melindungi diri kita, dan orang orang yang kita sayangi.