Desa Silo

Kec. Silo, Kab. Jember
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Silo

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang Di Website Resmi Pemerintah Desa Silo Kecamatan Silo Kabupaten Jember | Pelayanan Masyarakat Senin s/d Kamis Jam 07.30 WIB s/d 15.00 WIB, Istirahat Jam 12.00 WIB s/d 12.30 WIB | Jum'at 07.30 s/d 15.00 WIB, Istirahat Jam 11.30 s/d 12.30 WIB | Semua Pelayanan Administrasi Umum masyarakat GRATIS.........................!!!!!!!!! |

Berita Desa

Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan Rencana Kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan  Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi:

 

  1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa yang menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  1. mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  2. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  3. Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
  4. Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
  5. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara, yang menjadi menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

 

  1. Pembentukkan Tim Penyusun RKP Desa

Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa, terdiri dari:

  1. Kepala Desa selaku pembina;
  2. Sekretaris Desa selaku ketua;
  3. Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
  4. Anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan dan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
  5. Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) orang.
  6. Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
  7. Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

 

Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  1. Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
  2. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  3. Penyusunan rancangan RKP Desa; dan
  4. Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.

 

  1. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa

Pada tahap ini Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang:

  1. pagu indikatif Desa;
  2. rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.

Data dan informasi diterima kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.

 

Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa meliputi:

  1. rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
  2. Rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
  3. Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan
  4. Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.

 

  1. Pencermatan Ulang RPJM Desa

Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.

 

  1. Penyusunan Rancangan RKP Desa

Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:

  1. hasil kesepakatan musyawarah Desa;
  2. Pagu indikatif Desa;
  3. Pendapatan asli Desa;
  4. Rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
  5. Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
  6. Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  7. Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan
  8. Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan.

 

Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:

  1. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
  2. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
  3. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
  4. Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  5. Pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.

Rancangan RKP Desa dituangkan dalam format rancangan RKP Desa yang dilampiri:

  1. rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.
  2. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa.
  3. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud diverifikasi oleh tim verifikasi.

 

  1. Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Desa

Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat terdiri atas: tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat; tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan dan lain-lain.

 

  1. Penetapan RKP Desa

Langkah:

  1. Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.
  2. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKP Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
  3. Rancangan RKP Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.
  4. Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

4.313

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI4.313penduduk

4.243

PEREMPUAN

PEREMPUAN4.243penduduk

8.556

TOTAL

TOTAL8.556penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ARPA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan Umum

SUHARTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

LUKMAN HAKIM

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

JUMARI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

AANG GUNAEFI BIN AJIB

Tidak Ada di Kantor

Kasun Pertelon

SUDIARTO WONGSO SENTONO

Tidak Ada di Kantor

Kasun Karang Baru

JOKO TRI WAHYUDI

Tidak Ada di Kantor

Kasun Krajan

SUGIONO

Tidak Ada di Kantor

Kasun Sumber Pakem

MISUDI

Tidak Ada di Kantor

Kasun Sumber Tengah

GATOT SABDAR MAGA

Tidak Ada di Kantor

Staf Kasi Pemerintahan

IBNU ABAS

Tidak Ada di Kantor

Kasun Kebun Langsep

YAHMAN

Tidak Ada di Kantor

Wakasun Krajan

MISNATUN

Tidak Ada di Kantor

Wakasun Sumberpakem

HASAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

NUR HASAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUDIONO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

BAIJURI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

NIMAN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

5

Surat

Bulan Ini

2

Surat

Bulan Lalu

23

Surat

Tahun Ini

156

Surat

Tahun Lalu

341

Surat

Total

2,163

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 17:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu 08:00:00 23:00:00
Statistik Pengunjung
Hari ini : 177
Kemarin : 211
Total Pengunjung : 128.831
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.145.18.101
Browser : Mozilla 5.0
Peta Desa

Status Desa
https://silo.desa.id/status_desa
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 17:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu 08:00:00 23:00:00
Statistik Pengunjung
Hari ini : 177
Kemarin : 211
Total Pengunjung : 128.831
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.145.18.101
Browser : Mozilla 5.0
Peta Desa

Status Desa
https://silo.desa.id/status_desa

Transparansi Anggaran

APBDesa 2022 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.218.893.620,00Rp. 3.222.933.775,00

99.87%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.608.147.586,00Rp. 3.214.288.541,00

81.14%

APBDesa 2022 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 35.500.000,00Rp. 35.500.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.602.973.000,00Rp. 1.602.973.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 108.310.000,00Rp. 108.310.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 861.465.386,00Rp. 865.505.541,00

99.53%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 602.000.000,00Rp. 602.000.000,00

100%

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

Realisasi | Anggaran

Rp. 8.000.000,00Rp. 8.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 645.234,00Rp. 645.234,00

100%

APBDesa 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.004.732.586,00Rp. 1.008.772.741,00

99.6%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 495.585.000,00Rp. 1.097.685.800,00

45.15%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 103.050.000,00Rp. 103.050.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 324.180.000,00Rp. 324.180.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 680.600.000,00Rp. 680.600.000,00

100%
Pemerintah Desa

ARPA

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUHARTO

Kasi Pelayanan Umum
Tidak Ada di Kantor

LUKMAN HAKIM

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

JUMARI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

AANG GUNAEFI BIN AJIB

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUDIARTO WONGSO SENTONO

Kasun Pertelon
Tidak Ada di Kantor

JOKO TRI WAHYUDI

Kasun Karang Baru
Tidak Ada di Kantor

SUGIONO

Kasun Krajan
Tidak Ada di Kantor

MISUDI

Kasun Sumber Pakem
Tidak Ada di Kantor

GATOT SABDAR MAGA

Kasun Sumber Tengah
Tidak Ada di Kantor

IBNU ABAS

Staf Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

YAHMAN

Kasun Kebun Langsep
Tidak Ada di Kantor

MISNATUN

Wakasun Krajan
Tidak Ada di Kantor

HASAN

Wakasun Sumberpakem
Tidak Ada di Kantor

NUR HASAN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SUDIONO

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

BAIJURI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

NIMAN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor